Sunday, May 4, 2014

Pengertian Keadilan

Keadilan
Keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.

Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah keadilan yang merata pada seluruh rakyat. Tidak ada kriteria tertentu untuk mendapatkan keadilan. Semua orang berhak mendapatkan keadilan kapanpun dan di manapun ia berada. Keadilan sosial tidak boleh mengandung unsur diskriminasi terhadap lapisan masyarakat mayoritas dan minoritas

Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat
jasanya. Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat
kepandaian masing-masing.

Keadilan Distributif
Keadilan komutatif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan
prestasi yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan
prestasi yang dimilikinya.

Kesimpulan
Jadi, keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan kewajiban manusia itu sendiri. Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kewajiban adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya.
Keadilan digambarkan debagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk.

Sumber:
http://metakalasari.wordpress.com/2010/06/09/pengertian-keadilan/

No comments:

Post a Comment